DPR Minta KPU Lakukan Sosialisasi, Publikasi, dan Pendidikan Pemilih Secara Intensif

09-04-2013 / KOMISI II

Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih secara intensif, massif dan terencana, termasuk dalam hal pemutakhiran daftar pemilih dengan prinsip memastikan setiap orang yang punya hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih serta mendorong pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Demikian salah satu kesimpulan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo saat RDP dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/4).

Pada kesimpulan selanjutnya, terhadap proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu selama ini, Komisi II DPR menegaskan agar Bawaslu cermat dan tepat melakukannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Mengenai Peraturan KPU yang sudah ditetapkan, kata Arif, Komisi II DPR menegaskan agar ada perubahan peraturan KPU yang mengatur tentang substansi berikut ini :

Huruf a tentang persyaratan kepala desa menjadi caleg, Komisi II DPR tidak menyetujui ketentuan KPU yang menyebut tidak diperbolehkan mencalonkan diri, “Komisi II meminta agar kepala desa tetap dapat mencalonkan diri menjadi caleg dengan keharusan cuti sementara dalam kampanye, sesuai dengan UU,”jelasnya.

Huruf b tentang sanksi penghapusan dapil terkait dengan tidak dipenuhinya syarat keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon, Komisi II tidak setuju terhadap bentuk sanksi yang dimaksud karena tidak sesuai dengan UU dan akan menghilangkan hak-hak calon ini pada daftar bakal calon yang dimaksud untuk dapat dipilih.

Huruf c tentang ketentuan Pasal 32 ayat 4 Peraturan KPU No.7 Tahun 2013. Komisi II meminta KPU untuk merinci dan menjelaskan kembali tentang proses pencalonan bagi setiap partai politik yang terkait dengan penyampaian daftar calon, serta proses verifikasi bagi parpol yang masih terbuka untuk melakukan penyusunan daftar calon sebelum penyusunan dan penetapan DCS.

Huruf d mengenai ketentuan persyaratan pengunduran diri pada posisi DCS. Komisi II ketentuan itu ditinjau ulang mengingat hal tersebut masuk dalam ranah kompetensi parpol sebagai peserta pemilu.

Huruf e perihal ketentuan Pasal 19 huruf i angka 2, huruf j dan huruf k, Peraturan KPU No.13 Tahun 2013. Komisi II meminta ketentuan pengunduran diri cukup dibuktikan dengan pernyataan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan atau surat keterangan dari Pimpinan/Sekretaris Dewan.

Dalam kesimpulan lainnya, terkait sinergitas hubungan antara KPU dan Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu, ujar Arif,  Komisi II meminta agar terjadi perbaikan komunikasi dan hubungan kerja yang lebih signifikan untuk peningkatan kualitas kinerja pemilu secara keseluruhan.

Dan tentang Sistem Informasi Data Pemilih KPU,  Komisi II meminta KPU agar sistem informasi itu disediakan secara aman, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan melalui audit teknologi dan uji publik.

Selanjutnya dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga memberi dua catatan tambahan. Pertama, Komisi II bersama KPU, Bawaslu dan pemerintah akan melakukan rapat untuk membicarakan teknis pengawasan pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD, serta soal penyelesaian sengketa pemilu.

Kedua, Komisi II meminta hasil pengawasan komprehensif terhadap verifikasi paprol sebagai peserta pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu, paling lambat pada 19 April 2013.(nt) foto :wy/parle

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...